Jakarta, Aktual.com – DPR yang diwakili oleh anggota Komisi III DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa verifikasi partai politik peserta pemilu diperlukan oleh KPU untuk melakukan penelitian administrasi.
“Bahwa persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal 173 Undang-Undang Pemilu sebagai syarat untuk lulus verifikasi dan persyaratan tersebut oleh KPU dilakukan penelitian keabsahan secara administrasi,” kata Sufmi Dasco ketika memberikan keterangan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (14/11).
Sufmi Dasco memberikan keterangan mewakili DPR dalam uji materi Pasal 173 ayat (1), ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan ayat (3) UU Pemilu tentang verifikasi partai politik peserta Pemilu.
Sufmi Dasco menjelaskan bahwa ketentuan a quo berlaku untuk semua partai politik sehingga tidaklah bersifat diskriminatif.
“Norma pasal a quo justru memberikan kesempatan bagi seluruh partai politik untuk dapat ditetapkan sebagai peserta pemilu sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang,” ujar Sufmi Dasco.
Lebih lanjut Sufmi Dasco menjelaskan bahwa Pasal 173 ayat UU Pemilu tidak mengatur mengenai penyederhanaan partai politik, sebaliknya ketentuan tersebut membuka ruang bagi partai politik untuk menjadi peserta pemilu melalui verifikasi.
Dalam permohonannya, para Pemohon berkeberatan dengan Pasal 173 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU Pemilu terkait verifikasi parpol.
Menurut para Pemohon, pasal-pasal a quo merugikan Pemohon karena memberikan standar ganda terhadap persyaratan partai politik untuk menjadi peserta Pemilu yang dapat diartikan bahwa syarat keikutsertaan suatu partai politik dapat dipilih berdasarkan pada penetapan atau proses verifikasi.
ANT
Artikel ini ditulis oleh:
Antara