Jakarta, Aktual.com — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mendirikan Lembaga Khusus Pembinaan Anak (LKPA) di Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra). Pendirian LKPA tersebut sebagai upaya pemerintah untuk memberi perlindungan kepada anak-anak di bawah umur.
“Dengan adanya LKPA ini, maka anak-anak yang diduga terlibat tindak pidana, tidak lagi ditempatkan di Lembaga Pemasyarakat melainkan langsung dibina di LKPA,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkum-HAM Sultra, H Muslimin di Kendari, Senin (3/8).
Menurut dia penempatan anak yang dituduh melakukan tindak pidana di dalam Lapas seperti selama ini kata dia, sangat berdampak pada perkembangan psikologi anak.
Selain itu katanya, pemidanaan terhadap anak juga menyebabkan seorang anak kehilangan masa depan yang lebih baik.
“Oleh karena itu, melalui LKPA negera memberikan perlindungan kepada anak, sehingga masa depannya tidak terenggut oleh kasus tindak pindana yang dilakukan anak,” katanya.
Menurut dia, LKPA yang mulai dibangun tahun ini, akan diresmikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum-HAM Sultra pada 5 Agustus 2015.
Gubernur Sultra H Nur Alam dan para anggota Furom Komunikasi Daerah kata dia, akan hadir menyaksikan peresmian LKPA yang dibangun di dalam kawasan Lapas Klas IIA Kendari itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu