Jakarta, Aktual.com — Energy Watch Indonesia (EWI) menentang keras langkah sembrono Pemerintah yang mengisyaratkan memberi perpanjangan kontrak hingga 2041. Pasalnya, Undang-Undang yang berlaku menegaskan bahwa kontrak hanya bisa diperpanjang dua tahun sebelum masa habis.
Sebagai informasi, masa kontrak Freeport Indonesia akan habis pada 2021 mendatang, artinya baru bisa mengajukan perpanjangan kontrak pada tahun 2019. Namun Pemerintah memberikan jaminan kepastian investasi dengan wacana merubah regulasi dua tahun menjadi 10 tahun sebelum masa kontrak berakhir.
“Terkait perpanjangan Kontrak Karya (KK) Freeport Indonesia, saya mendesak pemerintah agar mematuhi UU yang berlaku,” kata Ferdinand kepada Aktual di Jakarta, Selasa (13/10).
Namun demikian, kata dia, untuk kepastian investasi, pemerintah boleh membuat kesepakatan awal tentang kepastian perpanjangan kontrak dengan syarat ketat yang sebelumnya harus dipenuhi oleh Freeport.
“Seperti diantaranya kepastian pembangunan smelter, kenaikan royalti emas dan lain-lain hingga minimal 5%, dan divestasi saham Freeport. 3 hal ini harus menjadi syarat utama untuk disetujuinya perpanjangan kontrak supaya bangsa mendapat nilai lebih dari Freeport,” ujarnya.
Ia menegaskan, jangan seperti yang terjadi sekarang, dimana Indonesia hanya mendapat sebagian kecil keuntungan yang di raup Freeport. Hal itu harus ditegakkan apabila Freeport masih ingin berinvestasi di Indonesia.
Pihaknya juga menolak perpanjangan kontrak Freeport ini jika dikaitkan dengan rencana kunjungan Jokowi ke Amerika akhir bulan ini.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan