Jakarta, Aktual.com – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu M. Romahurmuziy merespon deklarasi dukungan yang diberikan PPP kubu Djan Faridz kepada Sudirman Said sebagai Calon Gubernur dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah 2018 mendatang.
Sekjen PPP kubu Romi, Arsul Sani pun menyayangkan manuver Djan Faridz ini. Ia menegaskan, berdasar UU Pilkada, partai politik yang memiliki kewenangan untuk memberikan dukungan terhadap calon kepala daerah (Cakada) adalah partai yang pengurusnya terdaftar dan diakui oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Oleh karenanya, Arsul pun mewanti-wanti Sudirman Said untuk lebih cermat dalam melihat dukungan yang diberikan Djan Faridz.
“Dalam konteks PPP adalag kepengurusan di bawah M. Romahurmuziy sebagai Ketua Umum. Secara sosiologis, para cakada juga perlu melihat mayoritas mutlak struktur dan akar rumput partai tersebut berada di barisan mana,” ungkapnya melalui pesan pendeknya kepada Aktual, Rabu (20/12).
Arsul pun menyindir langkah Djan Faridz lantaran terus ngotot dan melawan keputusan hukum. Tidak hanya itu, ia bahkan menyebut kubu Djan Faridz sangat naif.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan
Andy Abdul Hamid