“Sangat naif kalau seorang Cakada diundang dan datang kepada sekelompok orang yang mengklaim diri sebagai pengurus partai tanpa legalitas dan tidak didukung struktur dan akar rumputnya,” jelas anggota Komisi III DPR ini.
Dukungan yang dideklarasikan Djan Faridz kepada Sudirman Said sendiri tidak disertai dengan Surat Keputusan (SK). Menurut Djan, dukungan tersebut tidak memerlukan SK lantaran Sudirman hanya membutuhkan dukungan nyata.
“Bacaan politiknya mestinya sederhana saja, KPU sebagai penyelenggara Pemilu dan Pilkada menerima siapa,” kata Arsul menanggapi hal tersebut.
Laporan: Teuku Wildan A.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan
Andy Abdul Hamid