Jakarta, Aktual.com – Kementerian ESDM akan merevisi Peraturan Menteri ESDM tentang Kegiatan Usaha Penunjang Migas. Langkah ini diklaim sebagai upaya meningkatkan kemudahan bagi perusahaan penunjang serta penyesuaian atas dinamika yang berkembang.
Untuk itu Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, IGN Wiratmaja Puja menegaskan agar semua perusahaan yang bergerak di bidang migas harus memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
“Dalam revisi aturan ini, beberapa hal yang mengalami perubahan, antara lain masa berlaku SKT, waktu penerbitan, periode pelaporan, perubahan klasifikasi bidang usaha, menghilangkan BARKI sebagai salah satu syarat asosiasi, mengubah definisi perseorangan, penilaian kinerja usaha penunjang melalui SKUP dan pasal peralihan,” katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (10/3).
Terkait revisi masa berlaku SKT, lanjut Wirat; semula berlaku 3 tahun, kini diubah menjadi 6 tahun. Bahkan untuk perusahaan-perusahaan besar, masa berlakunya dapat lebih lama.
“Biasanya berlaku 3 tahun, jadi 6 tahun. Apalagi perusahaa-perusahaan yang sudah sangat bonafide, mungkin akan lebih lama lagi dari 6 tahun. Bilanglah misalnya Rekayasa Industri. Itu kan sudah bonafide sekali, tidak perlu lagi urus-urus SKT sudah panjang waktunya. Tapi kalau ada perusahaan yang sekarang muncul, besok hilang, minggu depan begitu lagi, ini tetap harus kita bina,” papar Wirat.
Waktu penerbitan SKT juga akan dipercepat dari 20 hari menjadi 5 hari dengan ketentuan memenuhi persyaratan yang ditetapkan Pemerintah. Periode pelaporan juga diringankan.
“Di sisi lain, untuk menyesuaikan dengan dinamika yang berkembang,Pemerintah menata kembali klasifikasi bidang usaha serta menghilangkan BARKI sebagai salah satu syarat asosiasi untuk mengurangi rantai birokrasi,” tandasnya.
Laporan: Dadangsah Dapunta
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka