Jakarta, Aktual.co —  Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mencabut Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Penangkap Ikan (SIKPI) pada PT Dwikarya Reksa Abadi. Pasalnya, selama ini perusahaan kapal tersebut dinilai memberikan data yang tidak benar pada pemerintah.

“Mereka kasih informasi saja bohong sama kita. Mereka bilang tangkap 50 ton ikan setahun,  itu berarti sehari 200 kg. Masa kapal 200GT (gross ton) cuma 200kg. Sampai saya telepon kapal lain, mereka bilang biasanya tangkap 600 ton per tahun,” ujar Menteri KKP, Susi Pudjiastuti di Gedung Mina Bahari Jakarta, Rabu (14/1).

Hal yang serupa dikatakan oleh Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Gelwynn Jusuf. Menurutnya, kapal Dwikarya seringkali keluar dari darah operasi penangkapan.

“Sampai saat ini KKP sudah mencabut 20 SIPI dan SIKPI dari kapal-kapal milik Dwikarya,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka