Jakarta, Aktual.co — Tim kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan memaparkan alasan-alasan mengapa pihaknya mengajukan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait penetapan calon tunggal Kapolri itu sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan rekening tidak wajar.
Dalam persidangan, kubu Budi Gunawan membacakan 11 fakta-fakta yang menjadi dasar permohonan praperadilan dihadapan Hakim Tunggal, Sarpin Rizaldi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2).
“Satu, bahwa pemohon adalah anggota Kepolisian Republik Indonesia. Mengawali karirnya di institusi Polri sejak lulus dari Akdemi Kepolisian pada tahun 1983, hingga sampai tahun 2015 ini. Pemohon telah menjadi perwira tinggi Polri dengan pangkat Komisaris Jenderal Polri, serta menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian RI,”papar kuasa hukum Fredrich Yunadi.
Dua, lanjut Fredrich bahwa sebagai anggota Polri, Budi Gunawan selalu siap diberikan tugas, jabatan maupun tanggung jawab apapun sesuai ketentuan Undang-undang 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI.
“Tiga, bahwa sebagaimana diberitakan secara luas di media massa, Presiden Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Presiden RI Nomor: R-01/Pres/01/2015 tertanggal 9 Januari 2015 perihal pemberhentian dan pengangkatan Kapolri yang ditujukan kepada Ketua DPR,” sambung Fredrich.
Isi Surat Presiden itu pada pokoknya meminta persetujuan kepada DPR untuk mengangkat Budi Gunawan sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Pol Sutarman. 
“Empat, pemohon pada pada tanggal 14 januari 2015 telah memenuhi undangan atau panggilan dari DPR RI untuk menjalani fit and proper test sebelum DPR RI mengambil keputusan untuk memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Surat Presiden RI,” ujarnya.
Kemudian kelima, kata tanggal 13 Januari 2015, KPK mengumumkan pada khalayak dalam jumpa pers bahwa pihaknya menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 atau 12 B UU Tipikor.  Dimana KPK mempersangkakan Budi Gunawan dengan dugaan terjadinya transaksi mencurigkan.
“Dalam hal ini termohon tidak pernah memberikan pemberitahuan atau surat apapun kepada pemohon yang berhubungan dengan keterangan mengenai persangkaan pasal-pasal dan peristiwa pidana yang mengakibatkan,” jelas Fredrich.
Enam, kepada media KPK menyampaikan bahwa penyelidikan perkara sudah dilakukan sejak bulan Juli 2014, namun baru diumumkan kini. KPK meyakini Budi Gunawan telah melakukan pidana pada periode 2004-2006 saat Budi Gunawan menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier SDM Mabes Polri. Bahkan KPK pernah mengatakan bahwa penah melakukan gelar perkara kasus tersebut di 2013.
“Tujuh, pemohon (Budi Gunawan-red) sama sekali tidak tahu-menahu peristiwa yang disangkakan kepada pemohon. Peristiwa tertentu yang mana? Seperti apa kejadiannya? Dimana dan kapan? Jika terkait dengan rekening pemohon, rekening yang mana? Tanggal berapa? Pada transaksi spesifik yang mana dalam rekening pemohon dan jumlahnya berapa? Siapa yang memberikan hadiah atau menyuap pemohon?”lanjutnya.
Delapan, bahwa Budi Gunawan tidak pernah sama sekali diundang maupun dipanggil oleh KPK untuk diperiksa terkait perkara yang dituduhkan. Sembilan, bahkan setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK lalu melakukan pencegahan, serta pencegahan dari anak Budi Gunawan. 
“Sepuluh, bahwa pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu dilakukan penyidikan sebagaimana Pasal 1 (2) KUHAP. Pada kenyataanya terhadap pemohon telah ditetapkan terlebih dulu sebagai tersangka baru kemudian termohon mencari bukti-bukti,” terangnya.
Sebelas, bahwa penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak dilakukan oleh lima komisioner KPK. “Sehingga penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka cacat Yuridis,” demikian Fredrich.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby