Jakarta, Aktual.com – Beberapa dasar MUI menetapkan hukum dosa bagi pemimpin ingkar janji di antaranya sebagai berikut.
Pertama, dari nash atau sumber hukum Islam menyuruh agar setiap Muslim menepati janji dan melarang mengingkarinya. Kedua, setiap janji itu akan dimintai pertanggungjawabannya. Ketiga, pemimpin harus menunaikan janjinya saat kampanye demi kemaslahatan umat.
Fatwa ulama itu juga mendorong agar para pemimpin yang muncul ke hadapan publik adalah mereka yang memiliki kompetensi dan kemampuan dalam menjalankan amanah tersebut.
Karena itu, calon pemimpin publik tidak boleh mengumbar janji untuk melakukan perbuatan di luar kewenangannya dalam mencapai tujuannya.(Baca: Pemimpin Ingkar Janji Haram Hukumnya)
Zaitun mengatakan jabatan adalah amanah yang pasti dimintai pertanggungjawabannya oleh Allah Swt. Meminta atau merebut jabatan merupakan hal yang tercela terlebih bagi orang yang tidak memiliki kemampuan yang memadai.
Seperti diketahui, di tengah hiruk-pikuk perpolitikan nasional, Majelis Ulama Indonesia pekan ini mengeluarkan fatwa tentang hukum ‘berdosa bagi pemimpin yang tidak menepati janjinya saat kampanye.’ Menurut kesepakatan ulama MUI dalam acara Ijtima’ Komisi Fatwa MUI V di Tegal, 7-10 Juni 2015, fatwa ini berlaku bagi pemimpin dan calon pemimpin publik baik itu di legislatif, yudikatif maupun eksekutif.
Artikel ini ditulis oleh: