Jakarta, Aktual.com – Irjen Pol. Ferdy Sambo (FS) telah selesai menjalani sidang etik di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, pada Kamis (25/8).

Ada beberapa fakta yang terjadi di sidang Ferdy Sambo, dimulai dari sidang digelar secara tertutup, hingga dihadirkan sejumlah saksi terkait kasus kematian Brigadir J.

Sidang etik ini bertujuan mengusut kelayakan FS sebagai anggota Polri. Berikut beberapa penjelasan sidang etik terhadap Irjen FS yang dirangkum dari berbagai sumber:

1. Sidang digelar secara tertutup

Polri menggelar sidang kode etik terhadap mantan Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo (FS). Sidang itu dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan dilakukan tertutup.

Sidang etik tersebut dipimpin langsung Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri. Sidang kode etik FS sendiri berjalan bersamaan dengan proses penyidikan pidana.

2. FS Menggunakan Pakaian Lengkap Polri

Beredar di media sosial (medsos) FS nampak memakai pakaian lengkap saat datang sidang. FS pertama kalinya kembali muncul ke publik usai ditetapkan sebagai tersangka.

3. Digelar Sunyi, Tanpa Audio

Sidang etik digelar secara tertutup oleh Polri. Namun, Polri tetap membagikan siaran langsung tanpa audio.

Nampak sidang tersebut hanya ditayangkan suasananya saja. Video-video FS selama sidang etik juga sudah tersebar di media sosial.

4. 15 Saksi Termasuk Bharada E

Adapun yang diperiksa dalam saksi ini diantara lain, mantan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karoprovos Brigjen Benny Ali. Juga ada mantan Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria, mantan Kabag Gakkum Roprovost divpropam Kombes Susanto.

Mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi, AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya. Kemudian ada pula Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.

Berikutnya Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada Richard Eliezer, Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Budi Pitono.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i