Jakarta, Aktual.co — Komisi Displin (Komdis) PSSI akhirnya membeberkan keputusannya terkait hukumannya kepada para pemain yang terlibat ke dalam “sepakbola gajah”.

Hukuman tersebut disematkan oleh Komdis kepada para pemain, pelatih dan ofisial klub PSS Sleman dan PSIS Semarang terhitung sejak 11 November 2014 lalu.

Berikut kategorinya, siapa saja yang mendapatkan hukuman dan hukumannya:

PSIS Semarang;
A. Mereka pimpinan paling puncak. Tetapi tidak menghentikan atau paling tidak mencegah perilaku buruk para pemainnya. Malah membiarkan dan memberikan ucapan selamat, perilaku yang tidak lazim yang dilakukan.

Hukuman larangan beraktifitas seumur hidup dengan denda Rp200 juta:

1. Wahyu Winarto (manager, menyuruh pemain untuk membalas gol bunuh diri)
2. Eko (pelatih kepala, tidak menghentikan ataupun mencegah)

B. Ofisial yang mengetahui apa yang terjadi dan paham situasi dan kondisi di lapangan. Tetapi tidak melakukan sesuatu utk mencegah atau setidak-tidaknya membongkar perilaku buruk ini

Hukuman larangan beraktifitas selama 10 tahun dan denda Rp150 juta:

1. Setiawan (asisten pelatih)
2. Budi Cipto (asisten pelatih).

C. Pemain yang melakukan secara langsung yang menciptakan gol, pemain yang menjaga gawang seolah-olah penjaga gawang dan penyerang yang menjadi penjaga gawang pihak lawan.

Hukuman larangan bermain seumur hidup dengan denda Rp100 juta:

1. Catur Adi Nugroho (penjaga gawang)
2. Komaidi (pemain belakang yang mencetak dua gol ke gawang sendiri)
3. Fadli Manan (penyerang yang mencetak satu gol bunuh diri)
4. Saptono (pemain yang menjaga gawang pihak lawan dan mencegah rekannya mencetak gol)

D. Pemain yang bermain di lapangan tetapi tidak mencetak gol. Tetapi bagian dari perilaku buruk.

Hukuman larangan bermain lima tahun dengan denda Rp50 juta.

1. Sunar Sulaiman
2. Anam Sahrul
3. Taufik Hidayat
4. Andi Rahmat
5. Elina Soka
6. Figi Hasiholan
7. Frenki Mahendra

E. Pemain cadangan, mereka mengetahui dan paham tapi tidak mencegah. Mereka juga tidak membantu Komdis untuk melakukan ivestigasi bahkan menutupi.

Hukuman satu tahun, masa percobaan selama lima tahun dengan denda Rp50 juta. Artinya pemain tersebut tidak diizinkan untuk bermain selama satu tahun, dan akan dipantau selama lima tahu, jika melakukan perilaku buruk apa saja, yang melanggar integritas.

1. Ifo Andri Wibowo (Kiper yang digantikan)
2. Safrudin Tahar (pemain belakang)
3. Ediyanto (pemain belakang)
4. Ahmad Lufiandani (pemain tengah)
5. Hari Nur Yulianto (pemain tengah)

F. Pemain cadangan tetapi pemain asing. Menutupi dan tidak mau tahu tentang apa yang terjadi ketika Komdis melakukan investigasi.

Hukuman larangan bermain selama lima tahun dengan denda Rp150 juta:

1. Ronald Fagundez
2. Julio Alvorce

G. Pembantu Umum dan “Masseur tim”. Mereka dihukum juga karena tidak mengehentikan perilaku buruk yang dilakukan oleh pemain. Sebagai pengirim pesan terakhir dari pemilik klub apabila ada terjadi kejanggalan diklub.

Hukuman larangan beraktifitas selama satu tahun dengan masa percobaan selama lima tahun dan tanpa denda.

1. Suyatno (pembantu umum)
2. Ahmad Aji (tim medis)

PSS Sleman

A. Mereka pimpinan paling puncak. Tetapi tidak menghentikan atau paling tidak mencegah perilaku buruk para pemainnya. Malah membiarkan dan memberikan ucapan selamat, perilaku yang tidak lazim yang dilakukan.

Hukuman larangan beraktifitas seumur hidup dengan denda Rp200 juta

1. Eri Febrianto (sekretaris tim, orang yang memerintahkan untuk melakukan gol bunuh diri)
2. Rumadi (ofisial tim)
3. Suparjiono (hukuman dipending)
4. Heri Kiswanto (pelatih kepala)

B. Ofisial yang mengetahui apa yang terjadi dan paham situasi dan kondisi di lapangan. Tetapi tidak melakukan sesuatu utk mencegah atau setidak-tidaknya membongkar perilaku buruk ini

Hukuman larangan beraktifitas selama sepuluh tahun dengan denda Rp150 juta

1. Edi Broto (asisten pelatih)
2. Herwin Fahrudin (pelatih fisik)

C. Pemain yang melakukan secara langsung yang menciptakan gol, pemain yang menjaga gawang seolah-olah penjaga gawang dan penyerang yang menjadi penjaga gawang pihak lawan.

Hukuman larangan bermain seumur hidup dengan denda Rp100 juta:

1. Riyono (penjaga gawang)
2. Agus Setiawan (bek yang mencetak satu gol bunuh diri)
3. Hermawan Putra Jati (penyerang yang mencetak satu gol bunuh diri)

D. Pemain yang bermain di lapangan tetapi tidak mencetak gol. Tetapi bagian dari perilaku buruk.

Hukuman larangan bermain lima tahun dengan denda Rp50 juta.

1. Marwan Muhamad
2. Satrio Aji Saputro
3. Wahyu Gunawan
4. Ridwan Awaludin
5. Anang Hadisaputra
6. Eko Setiawan
7. Mudah Yulianto
8. Muniega Bagus

E. Pemain cadangan, mereka mengetahui dan paham tapi tidak mencegah. Mereka juga tidak membantu Komdis untuk melakukan ivestigasi bahkan menutupi.

Hukuman satu tahun, masa percobaan selama lima tahun dengan denda Rp50 juta. Artinya pemain tersebut tidak diizinkan untuk bermain selama satu tahun, dan akan dipantau selama lima tahu, jika melakukan perilaku buruk apa saja, yang melanggar integritas.

1. Rasmoyo
2. Cristian Adelmun
3. Waluyo
4. Saktiawan Sinaga
5. Guijunior
6. Grateo Hadi Winata

F. “Kit Man” dan “Masseur Tim”. Mereka dihukum juga karena tidak mengehentikan perilaku buruk yang dilakukan oleh pemain. Sebagai pengirim pesan terakhir dari pemilik klub apabila ada terjadi kejanggalan diklub.

Hukuman larangan beraktifitas selama satu tahun dengan masa percobaan selama lima tahun dan tanpa denda.

1. Dwi Setiono (kit man)
2. Sunyono (masseur tim)

Artikel ini ditulis oleh: