Jakarta, Aktual.co —  Kepala BPH Migas, Andi Noorsaman Sommeng melalui Sidang Komite BPH Migas akhirnya memutuskan dua badan usaha yang akan melakukan penyediaan dan pendistribusian BBM jenis tertentu yahun 2015. Kedua badan usaha tersebut yaitu PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Coprorindo, Tbk.

“Kedua badan usaha itu PT Pertamina dan AKR Coporindo yang dapat melakukan penyediaan dan pendistribusian BBM jenis tertentu,” ujar Andi di Kantor BPH Migas Jakarta, Jumat (12/12).

Adapun masing-masing jumlah kuota BBM jenis tertentu kedua badan usaha tersebut yaitu:

1. PT Pertamina (Persero) total 45.355.000 KL
Bensin premium (Mogas 88) sebesar 29.460.000 KL
Minyak tanah (Kerosin) sebesar 850.000 KL
Minyak solar (Gas oil) sebesar 15.045.000 KL

2. PT AKR Corporindo, Tbk total 645.000 KL
Bensin Premium (Mogas 88) sebesar 20.000 KL
Minyak Solar (Gas oil) sebesar 625.000 KL

Dengan ketentuan bahwa masing-masing badan usaha wajib menyisihkan dua persen minyak solar dan dua persen cadangan yang penggunaannya terlebih dahulu mendapat persetujuan dari BPH Migas.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka