Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung (Kejagung) sepanjang tahun 2014 menangani berbagai perkara tindak pidana korupsi. Dalam proses penanganannya, terdapat kasus yang mencuri perhatian publik. Yang pertama perkara dugaan korupsi pengadaan bus TransJakarta di Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta tahun anggaran 2013 yang menyeret 7 tersangka.
“Dua tersangka di antaranya sudah dalam proses persidangan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana kepada Aktual.co di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (30/12).
Tersangka itu adalah mantan Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono, Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT Prawoto, Dirut PT Mobilindo Budi Susanto, Dirut PT Korindo Motor Chen Chong Kyeong, Direktur PT Ifani Jaya, Agus Sudiarso. Sedangkan dua lainnya yang tengah berproses di persidangan adalah PPK Drajat Adhyaksa, dan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Setyo Tuhu.
“Kerugian negara dalam kasus ini kurang lebih Rp 54 miliar,” kata Tony.
Selanjutnya, dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Dinkes Kota Tangsel tahun anggaran 2011-2012 yang merugikan negara Rp 22 miliar menyeret tujuh tersangka. Ketujuh tersangka itu yakni, Kepala Dinkes Tangsel Dadang Mepid, Kabid SDK dan Promosi Dinkes Tangsel Mamak Jamakrasi, Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Suprijatna Tamara, Direktur PT Bangga Usaha Mandiri Desy Yusandi, Komisaris PT Bali Pasifik Pragama Tubagus Chaery Wardhana, Sekretaris Dinkes Banten Neng Ulfah dan Komisaris PT Mitra Karya Herdian Koosnadi.
“Sejumlah aset sudah disita. Yakni, masing-masing satu unit Honda CRV, VW, APV, Camry, Pajero, laptop dan tiga jam tangan,” kata Tony.
Kemudian, kasus pengadaan Bus Gandeng paket I dan II di Dishub DKI Jakarta tahun anggaran 2012 menyeret empat tersangka. Yakni, Gusti Ngurah Wirawan, Kasi Rekayasa Lalu Lintas Dishub DKI Jakarta, Hasbi Hasibuan pensiunan Dishub DKI Jakarta, Udar Pristono, serta Gunawan Direktur PT Saptaguna Daya Prima. Aset yang disita Rp 2.020.223.000. Kerugian negara dalam kasus ini lebih kurang Rp 12,9 miliar.
Berikutnya, dugaan penyalahgunaan keuangan untuk pembayaran uang layanan persidangan dan uang layanan penanganan atau penyelesaian laporan masyarakat yang menjerat pegawai Komisi Yudisial Al Jona Kautsar sebagai tersangka.”Saat ini dalam proses penuntutan. Kerugian negara kurang lebih Rp 4 miliar,” ungkapanya.
Kejaksaan juga menyita aset diduga terkait Al Jona. Antara lain, satu unit motor Yamaha Mio, mobil Toyota Kijang, mobil Morris Minor dan uang Rp 37.567.500.
Selain itu, dugaan gratifikasi di Ditjen AHU Kemenkumham yang menyeret dua tersangka. Yaitu, Nur Ali, Kasubdit Badan Hukum pada Ditjen AHU dan Lilik Sri Haryanto, Direktur Perdata pada Ditjen AHU Kemenkumham. Kejagung menyita uang Rp 125 juta, satu blackberry.
Tak kalah menarik adalah dugaan korupsi pengadaan kapal angkutan penyeberangan Kepulauan Seribu pada Dishub DKI Jakarta 2012 dan 2013, dengan kerugian negara Rp 23 miliar yang menjerat empat tersangka. Yakni Drajat Adhyaksa, Amru Bentara dari swasta, Tri Hendro Surjanto  dan Kamaru Zaman Budiyanto yang merupakan PNS Dishub DKI. Kejagung sudah menyita satu kapal merk KM Catarmaran tipe Catamaran.
Selanjutnya, kasus dugaan korupsi pengadaan Portabel Data Terminal di Kantor PT Pos Indonesia tahun 2012 dan 2013 yang menyeret lima tersangka. Yakni, Dirut PT Pos Indonesia Budi Setiawan, SVP Teknologi Informasi PT Pos Indonesia Budhi Setyaman, Pegawai PT Pos Indonesia Muhajirin, Direktur PT Datindo Infonet Prima Effendy Christina, dan karyawati PT Datindo Infonet Prima Sukianti Hartanto. Penyidik sudah menyita 1.725 unit PDT.  “Kerugian negara kurang lebih Rp 9,4 miliar,” ujar Tony.
Terakhir, perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan perbaikan dan pemeliharaan jaringan sampah di Dinas Pekerjaan Umum Pemprov DKI Jakarta tahun anggaran 2013 dan 2013 yang telah menjerat 3 orang tersangka.
Ketiga tersangka itu yakni Rifig Abdullah selaku pensiunan PNS mantan Kepala Bidang Pemeliharaan Sumber Daya Air Departemen Pekerjaan Umum Pemprov DKI Jakarta, Noto Hartono dari unsur swasta (mantan Dirut PT Asiana Technologies Lestari) dan mantan Kepala Dinas PU Pemprov DKI Jakarta Periode 2010-2013 Ery Basworo.
“Kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 6 milyar dan telah disita 5 unit Motor Drive,” jelas Tony.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby