Jakarta, aktual.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita uang senilai Rp 920 miliar dan emas batangan seberat 51 kg dari kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, di daerah Senayan, Jakarta.
Penyitaan tersebut dilakukan ketika penyidik menggeledah rumah Zarof sebagai bagian dari penyelidikan dugaan persekongkolan suap untuk memengaruhi putusan kasasi Ronald Tannur.
Menurut Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), kasus ini terungkap sebagai pengembangan dari penyidikan dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang sebelumnya membebaskan Ronald Tannur.
Selain dugaan suap terhadap tiga hakim yang menangani kasus dugaan pembunuhan Dini Sera oleh Ronald Tannur, pengacara Ronald, Lisa Rahmat, juga diduga berupaya menyuap hakim MA melalui Zarof, yang berperan sebagai perantara.
Qohar menjelaskan bahwa penangkapan Zarof bermula ketika keberadaannya terdeteksi di Pulau Dewata, sehingga penyidik segera melakukan pengejaran.
“Hari Rabu (23/10), kami keluarkan surat penangkapan, tapi berdasarkan deteksi yang dilakukan oleh kawan-kawan di penyidikan bahwa yang bersangkutan ada di Bali. Makannya kami ikuti, kami kejar ke Bali,” jelas Qohar.
Zarod akhirnya ditangkap pada hari Kamis dan segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bali untuk diperiksa oleh penyidik. Pada Jumat pagi, ZR diterbangkan ke Jakarta dan diperiksa di Kejaksaan Agung, di mana pada sore harinya ia secara resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelum penetapan tersebut, Qohar menjelaskan bahwa timnya telah melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait kasus ini. Salah satu lokasi adalah rumah milik Zarof di kawasan Senayan.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai hampir senilai Rp 1 triliun dalam berbagai mata uang, yaitu Rp5.725.075.000, 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar AS, 483.320 dolar Hong Kong, dan 71.200 euro.
“Yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp920.912.303.714,” jelas Qohat.
Penyidik juga menyita satu dompet yang berisi 12 keping emas batangan masing-masing seberat 100 gram, satu keping emas Antam seberat 50 gram, dan satu dompet merah muda yang berisi tujuh keping emas Antam masing-masing 100 gram serta tiga keping emas Antam masing-masing 50 gram.
Barang bukti lainnya yang disita termasuk satu dompet hitam berisi satu keping emas Antam seberat satu kilogram, satu kantong plastik berisi 10 keping emas Antam masing-masing 100 gram, tiga sertifikat berlian, dan tiga kuitansi toko emas.
Total berat emas batangan tersebut sekitar 51 kilogram, atau setara dengan sekitar Rp 75 miliar.
Qohar menyebutkan bahwa penyidik terkejut ketika menemukan barang bukti tersebut, termasuk uang tunai yang disimpan dalam brankas di ruang utama rumahnya.
“Yang pertama ingin saya sampaikan bahwa kami penyidik sebenarnya juga kaget ya, tidak menduga, bahwa di dalam rumah ada uang hamper Rp 1 triliun dan emas yang beratnya hamper 51 kilogram,” ucap Qohar.
Diduga uang dan emas yang disita berasal dari kegiatan pengurusan kasus selama Zarof bertugas di Mahkamah Agung, termasuk terkait pengurusan perkara kasasi Ronald Tannur.
Qohar menyatakan bahwa Zarof mengakui telah menerima sejumlah uang dari tindakan manipulasi kasus di MA. Zarof mengaku telah menjalankan peran sebagai makelar kasus ini selama lebih dari 10 tahun.
“Berdasarkan keterangan yang bersangkutan ini dikumpulkan mulai tahun 2012-2022. Karena 2022 sampai sekarang yang bersangkutan sudah purnatugas,” ujar Qohar.
Namun, lanjut Qohar, kepada penyidik Zarof mengaku lupa jumlah total pengurusan perkara yang diaturnya. Termasuk dari siapa saja uang hasil pengondisian perkara itu berasal.
“Dari pengurusan perkara, itu sebagian besar. Itu jawaban yang bersangkutan.
(Kami tanya), ‘berapa yang mengurus dengan Saudara?’. Karena saking banyaknya, dia lupa. Karena banyak, ya,” imbuh Qohar.
Keterlibatan Zarof dalam kasus ini berawal ketika dirinya dihubungi Lisa. Lisa meminta agar Zarof untuk membantu pengurusan perkara kasasi kasus Ronald Tannur.
Dalam permintaan bantuan itu, Lisa menyatakan kepada Zarof akan menyiapkan dana pengurusan perkara untuk diserahkan kepada majelis hakim sebesar Rp5 miliar. Sementara biaya jasa pengurusan perkara yang akan diterima Zarof sebesar Rp1 miliar. Tawaran itu disanggupi oleh Zarof.
“LR meminta agar ZR mengupayakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya,” ujar Qohar.
“LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp5 miliar untuk Hakim Agung dan untuk ZR akan diberikan fee sebesar Rp1 miliar atas jasanya,” sambung dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain