Jakarta, Aktual.com — Mabes Polri tengah mengungkap pemasok narkoba untuk Reza Alexander Prawiro Cs berasal dari seorang narapidana di sebuah lembaga pemasyarakatan di Cirebon, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Anjan Pramuka, tim sudah berangkat ke lapas tersebut untuk membawa SF ke Jakarta.
“Pemasok narkotikanya napi di Cirebon atas nama SF. Insyaallah sore ini kami ambil yang bersangkutan,” kata Anjan saat jumpa pers di kantornya di Cawang, Jakarta Timur, Senin (3/8).
Dia menjelaskan, pihaknya tak akan berhenti kepada para pelaku yang sudah diamankan termasuk SF saja. Pengembangan masih terus dilakukan.
Diketahui, pengungkapan komplotan Reza Cs ini berawal dari penangkapan Qubil alias Rubi, di Hotel Boutique, Hang Tuah, pada Sabtu (1/8). Dari tangan Kubil, kata Anjan, diamankan sekitar lima gram sabu dan 12 gram ganja.
Kemudia setelah itu, lanjut dia, pada Minggu (2/8), jajarannya menangkap Reza yang juga cucu Menteri Koordinator Ekonomi dan Industri era orde baru Radius Prawiro di kediamannya di Jalan Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Kami dapatkan sabu dan peralatan hisapnya juga,” kata Anjan.
Dari pengembangan berikutnya, polisi mengamankan Armada di Apartemen Bellagio Residence (sebelumnya tertulis Bellagio Mansion), Kuningan, Jakarta Selatan.
Tak cuma sabu, dari penggeledahan dan penangkapan Armana polisi mengamankan lima pucuk senjata api. Menurut Anjan, senpi itu sudah ada surat tapi belum atas nama Armada. “Ini bukan soft gun. Tapi senjata api (peluru) tajam bikinan Amerika Serikat,” ujarnya.
Alhasil, dari pengungkapan ini polisi sementara mengamankan barang bukti sabu sekitar 58 gram dan ganja 12 gram. “Reza dan Armada membeli sabu dari Qubil, sedangkan Qubil beli dari SF melalui kurir,” kata jenderal bintang satu ini.
Dikatakan Anjan, jika dilihat dari penyelidikan selama ini diketahui para tersangka merupakan jaringan baru narkotika. Sedangkan sabunya, kata Anjan, diduga berasal dari China dengan kualitas yang bagus.
Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 12 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas 20 tahun. Terhadap pemilik senjata api juga dikenakan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby