Ketua Majelis Hakim, Yanto berdiakusi dengan Jaksa penuntut umum dan kuasa hukum Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/12/2017). Majelis hakim menghentikan sementara sidang kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto agar kesehatan terdakwa bisa diperiksa. Novanto diperiksa ramai-ramai. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Jaksa Pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan sejumlah politisi serta perusahaan yang turut diperkaya dalam korupsi pengadaan KTP elektronik, dengan terdakwa mantan Ketua DPR Setya Novanto.

“Perbuatan terdakwa juga menguntungkan orang lain dan korporasi,” ujar jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, saat membacakan surat tuntutan Setnov, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/3).

Berikut nama Politisi dan Perusahaan yang diperkaya dalam perkara Novanto:

1. Irman sebesar Rp2,37 miliar, USD877,7 ribu, dan Sin$6.000 (enam ribu dolar Singapura);
2. Sugiharto sejumlah USD3,4 juta
3. Andi Agustinus Alias Andi Narogong sejumlah USD2,5 juta dan Rp1,18 miliar.
4. Gamawan Fauzi sejumlah Rp50 juta dan 1 (satu) unit Ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III melalui Asmin Aulia.
5. Diah Anggraeni sejumlah USD500 ribu dan Rp22,5 juta
6. Drajat Wisnu Setyawan sejumlah USD40 ribu dan Rp25 juta
7. Anggota panitia pengadaan barang/jasa sebanyak 6 (enam) orang masing-masing sejumlah Rp10 juta
8. Miryam S. Haryani sejumlah USD1,2 juta
9. Markus Nari sejumlah USD400 ribu atau setara Rp4 miliar
10. Ade Komarudin sejumlah USD100 ribu
11. M. Jafar Hapsah sejumlah USD100 ribu
12. Husni Fahmi sejumlah USD20 ribu dan Rp10 juta
13. Tri Sampurno sejumlah Rp2 juta
14. Beberapa anggota DPR RI periode tahun 2009-2014 sejumlah USD12,85 juta dan Rp44 miliar
15. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara selaku Direksi PT LEN Industri masing-masing mendapatkan sejumlah Rp1 miliar serta untuk kepentingan gathering dan SBU masing-masing sejumlah Rp1 miliar
16. Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri sejumlah Rp2 miliar
17. Johannes Marliem sejumlah USD14,8 juta dan Rp25,2 miliar
18. Beberapa anggota Tim Fatmawati, yakni Yimmy Iskandar Tedjasusila Als Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Supriyantono, Setyo Dwi Suhartanto, Benny Akhir, Dudy Susanto, dan Mudji Rachmat Kurniawan masing-masing sejumlah Rp60 juta.
19. Mahmud Toha sejumlah Rp3 juta.
20. Manajemen Bersama Konsorsium PNRI sejumlah Rp137,9 miliar.
21. Perum PNRI sejumlah Rp107,7 miliar.
22. PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp145,8 miliar.
23. PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp148,8 miliar.
24. PT LEN Industri sejumlah Rp3,4 miliar.
25. PT Sucofindo sejumlah Rp8,2 miliar.
26. PT Quadra Solution sejumlah Rp79 miliar.

Sebelumnya, Setnov didakwa menerima hadiah terkait proyek pengadaan e-KTP berupa uang sebesar USD7,3 juta, dengan rincian melalui Made Oka sebesar USD3,8 juta dan lewat Irvanto sejumlah USD3,5 juta.

Uang itu jatah untuk Setnov lantaran telah membantu pemulusan anggaran proyek senilai Rp5,8 triliun itu.

Selain uang, Setnov juga mendapat jam tangan merk Richard Mille dari pengusaha Andi Narogong dan Johannes Marliem. Jam seharga miliaran rupiah itu diberikan saat hari ulang tahun Setnov, pada November 2012 lalu.

Artikel ini ditulis oleh: