Jakarta, Aktual.com – Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan presiden dua periode apabila mencalonkan diri kembali, atau menjadi petahana akan terdapat permasalahan konstitusional, termasuk bila yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai cawapres.

“Dalam hal seseorang telah menjabat sebagai presiden selama dua kali masa jabatan. Dan kemudian mencalonkan diri sebagai calon wapres, terdapat problem konstitusional sebagaimana ketentuan norma Pasal 8 UUD 1945,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari kepada wartawan, Jumat (16/9).

Hasyim juga menjelaskan ketentuan persyaratan capres dan cawapres berdasarkan Pasal 7 UUD 1945. “Seseorang menduduki jabatan presiden atau wapres selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan sama,” tuturnya.

“Hanya untuk satu kali masa jabatan,” ujar Hasyim melanjutkan.

“Bila belum pernah menjabat sebagai presiden, atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan sama,” pungkasnya. Hasyim menjelaskan dalam kasus konkret, dan digambarkan sebagai berikut:

Bila A telah menjabat sebagai presiden dua kali masa jabatan mencalonkan diri sebagai cawapres tetap sah. Dan tidak ada larangan dalam konstitusi.

Bila B sebagai capres terpilih dan dilantik sebagai presiden, dan A dilantik sebagai wapres. Maka, dalam hal terjadi situasi sebagaimana Pasal 8 UUD, maka A tidak dapat menggantikan kedudukan sebagai presiden.

Karena A telah pernah menduduki jabatan selama dua kali masa jabatan sebelumnya. Dalam situasi tersebut, A tidak memenuhi syarat sebagai presiden.

Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 169 huruf n Undang Undang Nomor7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Artikel ini ditulis oleh:

Warto'i