Pekerja mempersiapkan lahan untuk pembangunan LRT jalur Cawang-Dukuh Atas, di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (8/8/2017). Dinas Perhubungan DKI Jakarta menghimbau, untuk mengatasi kemacetan akibat penyempitan jalan saat pembangunan proyek LRT, pengendara diharapkan mendapat mencari jalur alternatif. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Light Rail Transit (LRT) Jabodebek merupakan proyek perkeretaapian yang pembangunannya telah ditugaskan kepada PT Adhi Karya melalui ketentuan Pasal 3 Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi.

Kemudian pada tanggal 3 Mei 2017, Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden
Nomor 49 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015.

Berdasarkan laporan Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) smester pertama 2017, Pengaturan-pengaturan terkait skema pembayaran atas pembangunan prasarana yang diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2017 tersebut adalah sebagai berikut:

1. Pembayaran atas pembangunan prasarana LRT dilakukan melalui anggaran Kementerian
Perhubungan dan/atau melalui PT KAI.

2. Jika pembayaran dilakukan melalui PT KAI, Pemerintah menugaskan PT KAI untuk
menyelenggarakan pengoperasian, pemeliharaan, pengusahaan, dan pendanaan pengadaan prasarana.

3. Untuk percepatan pemanfaatan hasil pembangunan prasarana, Pemerintah menugaskan PT KAI untuk menyelenggarakan sarana LRT Jabodebek dan menyelenggarakan sistem tiket
otomatis.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby