Jakarta, Aktual.co — Politisi Partai Golkar Bambang Soesatyo menghimbau kepada anggota fraksi yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat untuk mendukung wacana tersebut.
Dan kabarnya penggalangan hak interpelasi ini diawali pada hari Senin (24/11) ini.
Berikut Syarat untuk mengajukan Hak Interpelasi: Dalam UU No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) pada Pasal 194 disebutkan : hak interpelasi diusulkan oleh paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang anggota DPR dan lebih dari 1 (satu) fraksi.
Pengusulan hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dokumen yang memuat paling sedikit; a. materi kebijakan dan/atau pelaksanaan kebijakan Pemerintah yang akan dimintakan keterangan; dan b. alasan permintaan keterangan.
Usul tersebut akan menjadi hak interpelasi DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir.
Artikel ini ditulis oleh:

















