Jakarta, Aktual.co —Kejaksaan Agung masih menunggu sinyal dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait gelombang kedua eksekusi terpidana mati. Hingga saat ini terdata sebanyak 112 terpidana mati yang belum di eksekusi.

“Tugas Presiden. Acuan kita ketika sudah ajukan grasi maka yang bersangkutan mengaku diri bersalah dan mohon ampun, tak perlu lagi dia ajukan upaya hukum lain. Kita anggap semua selesai dan bisa dilaksanakan,” ungkap Jaksa Agung HM Prasetyo di gedung Kejaksaan Agung, Minggu (18/01).

Menurut Jaksa Agung, pihaknya hingga kini masih melakukan pendataan terhadap terpidana mati yang telah melakukan upaya hukum Peningkatan Kembali (PK) dan Grasi. “Jangan sampai hak para terbukti ada yang belum terpenuhi. Jika aspek yuridis telah selesai,  maka akan dipersiapkan rencana eksekusi mati,” pungkasnya.