Bandung, Aktual.com – Kementerian Dalam Negeri merumuskan format kolom agama dan kepercayaan dalam data kependudukan yang tercantum dalam kartu tanda penduduk elektronik dan kartu keluarga.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kebudayaan dan Kementerian Agama guna memperoleh rumusan format pencantuman agama dan kepercayaan dalam data kependudukan.

“Saya mengkaji terus ketika akan memasukkan nama organisasi penghayat kepercayaan ini, dan ternyata implikasinya banyak sekali. Dari diskusi dengan Kemdikbud dan Kemenag, kami dari Dukcapil Kemendagri mengerucutkan format untuk menulis nama agama resmi dan atau penghayat kepercayaan,” kata Zudan dalam Lokakarya Pers Kemendagri di Bandung, Minggu (12/11).

Bagi warga negara Indonesia penganut satu dari enam agama yang diakui Pemerintah, maka format kolom agama dalam KTP-el dan KK akan ditulis nama agama tersebut.

Sementara itu, bagi warga yang ingin mencantumkan diri sebagai penganut kepercayaan di luar enam agama resmi tersebut, maka dalam data kependudukannya akan ditulis “penghayat kepercayaan”.

Kemendagri mempertimbangkan untuk tidak menuliskan nama organisasi penghayat kepercayaan tersebut salah satunya berdasarkan amar putusan Mahkamah Konstitusi yang berpandangan bahwa penganut agama dan penghayat kepercayaan memiliki kedudukan sama sebagai warga negara Indonesia.

“Jadi, MK menyarankan untuk menulis saja ‘kepercayaan’ atau ‘penghayat kepercayaan’. Ketika saya tanyakan ke Ketua MK, apakah boleh saya tuliskan jenis penghayatnya, MK mengatakan boleh sepanjang tidak ada masalah dan kesulitan teknis di kemudian hari, sepanjang tidak ada keributan dan pertengkaran antarkelompok karena organisasinya banyak sekali,” kata Zudan.

Berdasarkan data Kemdikbud, hingga akhir Juni 2018, tercatat sebanyak 187 organisasi penghayat kepercayaan yang terdaftar di Pemerintah. Ratusan organisasi penghayat kepercayaan tersebut berada di 13 provinsi dan tercatat sekitar 160 di antaranya yang masih aktif hingga saat ini.

Mahkamah Konstitusi, pada Selasa (7/11), mengabulkan gugatan atas permohonan pencantuman penghayat kepercayaan dalam kolom agama di KTP. Amar putusan MK menilai perbedaan pengaturan antarwarga negara dalam hal pencantuman elemen data penduduk tidak didasarkan pada alasan yang konstitusional.

Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan selama ini penganut agama resmi dan penghayat kepercayaan diberlakukan berbeda dengan tidak adanya keterangan “kepercayaan” bagi para penghayat tersebut di KTP.

“Pengaturan tersebut telah memperlakukan secara berbeda terhadap hal yang sama, yakni terhadap warga negara penghayat kepercayaan dan warga negara penganut agama yang diakui menurut peraturan perundang-undangan dalam mengakses pelayanan publik,” kata Saldi.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: