Sejumlah Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota Palu terpilih berpose bersama Gubernur Sulteng Longki Djanggola (tengah) usai pelantikan di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (17/2). Enam pasangan Bupati/Wakil Bupati dan satu pasangan Wali Kota/Wakil Wali Kota terpilih pada Pilkada serentak 9 Desember 2015 dilantik serentak oleh Gubernur Sulteng atas nama Mendagri. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/foc/16.

Jakarta, Aktual.com – Syarat pengunduran diri dari jabatan publik saat mencalonkan diri menjadi wakil gubernur masih menjadi perdebatan alot dalam tata tertib pemilihan di tingkat Panitia Khusus Pemilihan Wakil Gubernur di DPRD Sulawesi Tengah.

“Apakah seseorang itu dinyatakan mengundurkan diri saat sudah menjadi calon atau belum. Kedua, apakah dengan pengunduran dirinya itu dinyatakan sudah sah meskipun tidak terpilih menjadi wakil gubernur,” kata anggota Pansus Pemilihan Wakil Gubernur DPRD Sulawesi Tengah Aminullah di Palu, Kamis (19/1).

Menurutnya, pengunduran diri itu diberlakukan kepada cawagub yang terdaftar sebagai pejabat publik seperti anggota DPRD, BUMN/BUMD, TNI dan Polri serta pegawai negeri sipil. Jika merujuk tata tertib DPRD, seseorang anggota dinyatakan berhenti jika meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan oleh partainya.

“Artinya, ketika yang bersangkutan sudah mengajukan permohonan pengunduran diri, itu sudah sah pengunduran dirinya,” jelasnya.

Namun sebagian anggota Pansus berbeda pendapat dengan Aminullah dan masing-masing mempertahankan pendapatnya. Guna menghindari salah tafsir atas peraturan perundangan-undangan, Pansus DPRD akan konsultasi pasal dalam tata tertib pemilihan itu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Rancangan Tata Tertib Pemilihan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah sendiri terdiri dari 22 pasal dan belum setengahnya dibahas dalam empat hari mengingat sejumlah pasal terdapat penafsiran yang berbeda.

Pembahasan pasal tentang penyampaian visi misi oleh cawagub juga ujungnya divoting dan disepakati bahwa setiap cawagub hanya menyampaikan pokok-pokok pikirannya di hadapan anggota DPRD tanpa ditanggapi fraksi.

Hingga kini kata Aminullah belum dapat dipastikan batas akhir pembahasan tata tertib pemilihan karena masih banyak pasal yang dikaji.

Pemilihan Wagub dilakukan setelah Wagub Sudarto meninggal pada 1 Oktober 2016. Sesuai ketentuan, Wagub harus dipilih DPRD atas pengajuan partai pengusung. Dalam hal ini Gerindra, PKB, PAN dan PBB sudah mengajukan sejumlah nama ke partai koalisi untuk ditetapkan selanjutnya diajukan ke DPRD untuk dipilih. (Ant)

Artikel ini ditulis oleh: