Jakarta, Aktual.co — Aparat Satpol PP Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, menertibkan puluhan pedagang di sekitar kantor Pusat Pemerintahan di Kecamatan Tigaraksa, karena berjualan di kawasan terlarang.

“Kami berupaya menertibkan itu secara persuasif dan mengirimkan surat supaya mereka pindah atas kesadaran sendiri,” kata Kabid Penegakan Perda Satpol PP Pemkab Tangerang Nurhasan di Tangerang, Selasa (26/5).

Nurhasan mengatakan sesuai Perda No. 20 tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum bahwa para pedagang itu harus ditertibkan.

Dia mengatakan keberadaan pedagang itu juga mengganggu keindahan kota dan membuat kawasan tersebut kumuh akibat banyak sampah berserakan.

Namun ketika ditertibkan, banyak pedagang tersebut menolak dan enggan untuk pindah ke lokasi lain dengan alasan sepi pembeli.

Menurut dia, pihaknya memberikan batasan waktu kepada para pedagang itu selama tiga pekan bila tidak pindah, maka akan dilakukan upaya paksa.

“Para pedagang masih juga bertahan, maka gerobak akan diangkut dan bangunan lain dibongkar mengunakan alat berat,” katanya.

Dia mengharapkan agar pedagang mencari tempat lain yang layak karena bila di kawasan pusat pemerintahan itu merupakan terlarang untuk berjualan.

Pihaknya menduga ada oknum tertentu yang “melindungi” pedagang tersebut sehingga mereka masih tetap bertahan.

Satpol PP akan melakukan koordinasi dengan apara Polresta dan Kodim Tangerang untuk menertiban pedagang itu sebagai antisipasi tindakan pengamanan.

Bahkan para pedagang tersebut sengaja mengelar usaha di sisi jalan sehingga mengganggu arus lalu lintas.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid