Jakarta, Aktual.com – Polisi menetapkan Joko Priyanto yang juga salah seorang aktivis penolak pembangunan pabrik PT Semen Indonesia di Rembang. Joko ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen dukungan warga penolak pembangunan pabrik semen.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Djarod Padakova, di Semarang, Rabu (15/2), mengatakan, penanganan perkara yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum tersebut sudah dinaikkan ke penyidikan.
“Sudah naik ke penyidikan. Penyidik sudah mengantongi bukti kuat,” katanya lagi.
Disampaikan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Selain Joko, penyidik juga menetapkan lima orang lain yang merupakan warga penolak pabrik semen sebagai tersangka pula.
Keenam tersangka tersebut, lanjut dia, dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuandokumen. Selanjutnya, keenam penolak pabrik semen tersebut akan kembali dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.
Sebelumnya, sejumlah nama tidak lazim tercatat dalam dokumen penolak pabrik PT Semen Indonesia yang diserahkan ke Mahkamah Agung. Dalam dokumen yang ditandatangani sekitar 2.500 warga tersebut tercantum nama seperti Saiful Anwar bertempat tinggal di Manchester dan pekerjaan sebagai Presiden RI tahun 2025.
Ada pula warga bernama Zaenal Mukhlisin yang ditulis bekerja sebagai Power Rangers. Sejumlah nama dalam dokumen tersebut diduga fiktif dan tidak jelas. (Ant)
Artikel ini ditulis oleh: