Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Agung mengabulkan Gugatan Perdata sengketa partai politik yang diajukan Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Pondok Gede 2016, M. Romahurmuziy.

Putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016, merujuk laman MA dipimpin tiga majelis hakim masing-masing Takdir Rahmadi, Sudrajad Dimyati dan diketuai oleh Ahmad Syarifudin.

Melalui Rapat Permusyawaratan Hakim tertanggal 12 Juni 2017, MA mengabulkan gugatan Rommy, panggilan akrab Romahurmuziy, dengan Amar Putusan ‘Kabul’. Putusan PK tersebut mempertegas siapa sebenarnya pihak yang benar dalam
konflik kepemimpinan PPP yang berlangsung selama 2,5 tahun terakhir.

“Dengan adanya putusan PK ini, sdr Djan Faridz dan para pengikutnya, tidak lagi berhak untuk mengatasnamakan PPP pada semua tingkatan dengan dalih apapun,” kata Romy di sela kegiatan Safari Ramadhan di Islamic Centre, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (16/6).

Putusan PK MA sekaligus menganulir Putusan Kasasi nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 tanggal 2 November 2015 yang memenangkan Djan Faridz. Putusan PK menyempurnakan kemenangan Romahurmuziy di Pengadilan Tinggi TUN berdasarkan Putusan Nomor 58 B/2017/PTTUN Jakarta tanggal 6 Juni 2017 yang lalu.

“Dengan adanya Putusan PK ini, seluruh dualisme kepemimpinan PPP berakhir sudah. Pak Djan tidak berhak lagi menggunakan atribut Ketua Umum PPP dalam bentuk apapun, tidak berhak lagi menggunakan kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro 60, dan tidak lagi bisa menggugat keabsahan kepemimpinan PPP atas nama DPP yang diklaimnya selama ini,” ucap Rommy.

Djan ditekankan tidak lagi memiliki legal standing apapun sebagai pimpinan PPP. Rommy juga menyampaikan rasa terimakasih dan apresiasi yang tinggi kepada Majelis Hakim PK Mahkamah Agung atas Putusan PK, sebab putusan itu ditunggu-tunggu warga PPP se-Indonesia

Anggota Komisi Keuangan DPR itu menambahkan, apa yang terjadi di MA adalah berkah Lailatul Qadar untuk PPP. Putusan PK disebutnya sebagai puncak dari upaya hukum luar biasa yang tidak ada lagi upaya hukum sesudahnya.

Karena itu, ia menyerukan kepada Djan Faridz untuk mengakhiri pertikaian internal. Umat Islam kata dia tengah menunggu kiprah nyata PPP menuju Pileg yang tinggal 22 bulan lagi.

“Saya juga menginstruksikan seluruh kader PPP untuk sujud syukur atas kemenangan ini. Ini adalah doa para kader PPP yang terus bekerja secara ikhlas di lapangan untuk konsidasi. Tanpa doa mereka, takkan mungkin kemenangan ini tercapai,” urainya.

Secara khusus, Rommy menyampaikan permohonan maafnya seluruh rakyat Indonesia atas segala hiruk-pikuk yang timbul akibat konflik PPP selama 2,5 tahun terakhir. Ia berharap setelah putusan PK, PPP akan berbenah, bangkit dan bergerak menjadi penyambung lidah umat yang paling progresif diantara seluruh partai politik.

“Mohon doa dan dukungan seluruh rakyat Indonesia utk memudahkan kami melangkah menuju 3 besar pemenang pemilu 2019,” demikian Romahurmuziy.

Artikel ini ditulis oleh: