Jakarta, Aktual.com – Bareskrim Mabes Polri sudah tujuh kali memeriksa mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino.

Meski RJ Lino diduga kuat terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan 10 mobil crane, hingga saat ini Bareskrim belum juga tetapkan dia jadi tersangka.

‎Kepala Bareskrim Polri Komjen Anang Iskandar beberkan alasan mengapa pihaknya berhati-hati tetapkan tersangka baru di kasus ini.

“Dalam rangka pendalaman peran seseorang perlu diteliti. Memang dalam penyidikan pemeriksaan itu perlu beberapa kali,” kata Anang, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2‎4/2).

Kata mantan Kepala BNN itu, peranan RJ Lino berhubungan satu sama lain. Sehingga pemeriksaan perlu dilakukan untuk gambar kasus secara keseluruhan.

Sejauh ini, ‎RJ Lino sudah tujuh kali diperiksa Bareskrim sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane. Satu orang sudah jadi tersangka, yaitu Direktur Teknik Pelindo II, Ferialdi Nurlan.

Bareskrim juga sudah terima hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI soal perkiraan kerugian negara (PKN) di kasus ini sebesar Rp 37,9 miliar. RJ Lino sendiri sudah jadi tersangka di kasus pengadaan Quay Container Crane di Pelindo II yang ditangani KPK.

Artikel ini ditulis oleh: