Makassar, Aktual.com — Lima tersangka kasus penikaman dua anggota Kostrad TNI AD akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat setelah berkasnya dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Makassar untuk dilanjutkan pada tahap dua.
“Iya, besok hari Senin pelimpahan tahap dua, seluruh tersangka dan berkasnya akan di terbangkan ke Jakarta dan diserahkan ke Kejasaan Negeri Jakarta Pusat,” sebut Kepala Subdit IV Direktorat Reskrimum Polda Sulsel Kompol Gany Alamsyah di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (24/1).
Pria yang bertugas sebagai koordinator penyidik dalam kasus ini menambahkan, pihaknya sudah mengagendakan akan menyerahkan berkas bersama tersangkannya ke Jakarta dalam hal penindakan pelanggaran kode etik serta perbuatan pidana.
Sementara kuasa hukum kelima tersangka ini yakni Shyafril Muis Hamzah dikonfirmasi mengatakan sudah mengetahui adanya pelimpahan itu. Dirinya berharap proses persidangan nanti berjalan lancar serta menghasilkan rasa keadilan terhadap kliennya.
Selain itu sidang nanti sesuai dengan peranan masing-masing pada perkara tersebut. Mengingat peran kelimanya hanya telibat penganiyayaan terhadap korban dan bukan pelaku utama yang melakukan eksekusi penikaman saat itu.
“Pelaku utama penikaman diketahui Prada HS terhadap dua korban dari TNI, namun yang bersangkutan telah meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas,” ujar Muis.
Dua korban tersebut yakni Pratu Hasbi Malombassang alias Asvin dari satuan Yonif 433 Kostrad dan rekannya Pratu Faturrahman anggota Brifif L-3/K sebelumnya hendak membeli nasi kuning kemudian di serang puluhan orang tidak dikenal di depan lapangan Syech Yusuf, Kabupaten Gowa, Minggu (12/7) dini hari.
Keduanya terkena tikaman dari pelaku pada peristiwa itu, Asvin dinyatakan tewas di lokasi kejadian dan rekannya Faturrahman mengalami kritis dan terpaksa harus di larikan ke Rumah Sakit setempat guna menjalani perawatan medis.
Dalam kasus tersebut penyidik telah menetapkan enam orang tersangka, seperti Prada HS, Brigpol AN, Brigpol AS, Bripka RM, Prada RH, Bripda ZA. Namun berkas HS dinyatakan gugur karena bersangkutan telah meninggal dunia akibat kecelakaan.
Berdasarkan hasil rekonstruksi digelar penyidik sebelumnya di Mako Polda Sulselbar, dilakukan 26 adegan diperagakan, pada adegan 17 tersangka HS (peran pengganti) mencabut badik kemudian menikam korban pada bagian dada kiri sehingga korban Asvin tersungkur dan tumbang di tanah.
Sedangkan pada adengan 21 rekan korban Faturrahman di kejar tiga tersangka seperti Brigpol AN, Brigpol AS dan Bripka RM. Bripka AN saat itu menikam punggung korban dalam posisi terjatuh dan rekannya menendang korban yang sudah rebah di tanah.
“Dari hasil rekonstruksi ini sesuai perannya masing-masing tersangka hanya dapat dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP didukung fakta rekonstruksi. Meski diterapkan pihak kejaksaan pasal 338 KUHP jo pasal 56 dan jo pasal 56 KUHP kami anggap keliru,” kata Muis.
Pasal yang diterapkan kejaksaan kepada para pelaku, menurut dia, tidak tepat karana pelaku utama Prada HS sudah meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas meski telah menikam korban Pratu Hasbi hingga akhirnya tewas, sementara lainnya hanya berperan membatu pelaku.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan