Ketua KPK non aktif Abraham Samad memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2015). Abraham diperiksa sebagai tersangka penyalahgunaan kekuasaan sebagai Ketua KPK atas nama pelapor Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia Yusuf Sahide.

Makassar, Aktual.com —  Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat akan gelar perkara berkas tersangka kasus pemalsuan dokumen Abraham Samad di Kejaksaan Agung RI. Ekspos itu akan dilakukan di Kejagung RI, setelah Kepolisian Daerah (Polda) Sulselbar melimpahkan berkas pemalsuan dokumen itu, pekan lalu. Sebelumnya pihak Kejati Sulselbar menyatakan bahwa penyidik kepolisian telah merampungkan berkas penyidikan kasus tersebut 90 persen.

Koordinator Pidum Kejati Sulselbar Cristian Carel mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan koordinasi dengan tim di Kejagung mengenai rencana ekspose kasus AS. “Tim jaksa hari ini berangkat ke Jakarta,” ujar Cristian di Makassar, Selasa (18/8).

Christian mengungkapkan, alasan ingin dilakukannya ekspose berkas AS di Kejagung guna memperkuat kesimpulan jaksa peneliti, yang telah merampungkan kasus ini sebelumnya. “Ekspose ini untuk menguatkan, sebelumnya jaksa peneliti sudah melakukan gelar perkara secara internal,” ujar dia.

Namun, Christian enggan berkomentar soal kepastian berkas AS telah dinyatakan lengkap (P-21) atau tidak. Dia mengatakan terkait kelengkapan berkas AS akan diketahui setelah ekspose berkas dilakukan oleh Kejagung.

“Nanti kita lihat hasilnya setelah dilakukan ekspose,” ujarnya.

Menurut Christian, kasus AS memang menjadi perhatian khusus Kejagung karena dalam kasus ini melibatkan publik figur yang selama ini menjadi hangat dibicarakan. Selain berkas AS, jaksa peneliti juga mengkaji berkas tersangka lain yang terlibat dalam kasus AS yakni Feriyani Lim.

Feriyani adalah perempuan yang diduga dibantu oleh AS saat mengurus dokumen kependudukan di kota Makassar pada 2007 lalu. AS dan Feriyani Lim dijerat Pasal 263 ayat 1 joncto Pasal 266 ayat 1 KUHP dan Pasal 93 Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2006 tentang pemalsuan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu