Jakarta, Aktual.com – Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai wajar proses hukum Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama.
“Itu proses hukum biasa,” katanya saat dimintai tanggapan mengenai telah lengkapnya (P21) berkas perkara Ahok oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Rabu (30/11).
Menurut dia, sesuai prosedur hukum yang berlaku di Indonesia, maka kasus yang menimpa Calon Gubernur DKI Jakarta yang berpasangan dengan Djarot Saiful Hidayat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Hati Nurani Rakyat, dan Partai Nasdem itu tidak lama lagi akan ditangani pihak pengadilan.
Sebelumnya Kejagung menyatakan berkas perkara Ahok sudah lengkap.
(Ant)
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby