Jakarta, Aktual.com — Pihak Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah mengembalikan kembali berkas milik AKBP PN, oknum anggota Polri yang melakukan pemerasan ke pengusaha karaoke di Bandung, Jawa Barat ke Kejaksaan.
Sebelumnya berkas itu sudah dilimpahkan tahap satu ke Kejaksaan pada akhir Agustus 2015. Namun ternyata berkas dikembalikan (P19) ke penyidik Bareskrim disertai dengan beberapa petunjuk.
“Waktu itu berkasnya memang P19, sekarang sudah kami lengkapi sesuai petunjuk jaksa. Dan berkas sudah dikirim kembali ke Kejaksaan. Harapannya semoga segera dinyatakan lengkap (P21),” kata Kepala Subdirektorat II Dittipikor Bareskrim, Kombes Djoko Purwanto di Mabes Polri, Senin (28/9).
Diketahui, AKBP PN disangka Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sejauh ini, lanjut dia, tersangka dalam kasus tersebut masih ditahan di Bareskrim. “Untuk tersangkanya (AKBP PN) masih ditahan di Bareskrim.”
AKBP PN yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Tim III Subdirektorat IV Tindak Pidana Narkorika Bareskrim Polri itu ditangkap Propam Polri atas kasus pemerasan pengusaha karaoke di Bandung.
Saat itu AKBP PN menemukan narkoba di tempat karaoke pengusaha berinisial JK. Lalu dia dan empat anak buahnya menawarkan JK memberi uang Rp 5 miliar agar kasusnya tidak diproses hukum. Tapi JK hanya menyanggupi membayar 80.000 dollar AS dan empat kilogram emas. Usai Pentus mendapat uang itu, JK dilepas dan tak diproses hukum.
Uang dari JK kemudian dibagi-bagi baik ke AKBP PN maupun ke empat anak buahnya. Masing-masing anak buahnya mendapatkan jatah 100 gram emas dan uang 10.000 dollar AS.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu