Jakarta, Aktual.co — Penyidik Badan Reserse dan Kriminal Polri sore ini melimpahkan kembali berkas perkara milik tersangka Bambang Widjojanto ke Kejaksaan Agung terkait kasus mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi 2010 silam.  
Kasubdit VI Direktorat Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditpideksus), Kombes Daniel Bolly Tifaona mengungkapkan, pihaknya telah memenuhi petunjuk jaksa yang sebelumnya mengembalikan berkas perkara tersebut ke Bareskrim.
“Sudah kita limpahkan kembali (P-19) berkas BW sore ini. Kita sudah penuhi petunjuk jaksa, mudah-mudahan sudah bisa dinyatakan lengkap,” kata Bolly di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/5). 
Mengenai petunjuk jaksa, Bolly mengatakan bukan untuk melengkapi bukti, melainkan keterangan saksi. “Petunjuknya untuk melengkapi keterangan, untuk bukti sudah cukup,” kata Bolly. 
Sementara mengenai praperadilan yang dilayangkan BW, Bolly menegaskan bila hakim menolak permohonan dan memenangkan pihak Polri, maka hal itu secara tegas menghapus tudingan adanya kriminalisasi dalam kasus ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu