Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad memenuhi panggilan Bareskrim Polri di Jakarta, Rabu (24/6). Pada panggilan itu Abraham Samad diperiksa sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan kekuasaan atas laporan Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M Yusuf Sahide. ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna/Rei/ama/15.

Makassar, Aktual.com — Kepastian hukum Abraham Samad dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen sampai saat ini belum jelas. Pasalnya, berkas milik Samad yang disodorkan pihak Polda Sulawesi Selatan dan Barat ke Kejaksaan Tinggi Sulselbar sudah lima kali dikembalikan. Hal tersebut pun dinilai sejumlah pihak sebagai indikasi, jika aparat penegak hukum terlalu memaksakan penyidikan kasus tersebut.

Menanggapi hal tersebut Polda Sulawesi Selatan dan Barat tetap keukeuh bahwa kasus yang menimpa ketua nonaktif KPK tersebut tetap akan berlanjut ke meja hijau. “Kasus ini adalah perkara yang menjadi perhatian kami selama ini untuk dituntaskan. Sudah cukup alat bukti untuk segera berlanjut ke meja hijau,” ujar juru bicara Polda Sulselbar Komisaris Besar Frans Barung Mangera, Rabu (26/8).

Dia mengungkapkan, kelengkapan berkas tuntutan Abraham Samad telah kembali disempurnakan dan dilimpahkan ke Kejati Sulselbar beberapa waktu yang lalu. Barung mengungkapkan, pihak kepolisian belum pernah membicarakan ihwal kemungkinan penghentian kasus yang menimpa Samad. Pasalnya, penghentian kasus penyidikan hanya bisa dilakukan jika telah memenuhi syarat seperti alat bukti yang tidak cukup.

“Kalau kasus ini kan sudah cukup alat bukti. Sehingga kasus ini tetap akan dilanjutkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Anti Corruption Committee Sulsel, Abdul Kadir menyarankan, sebaiknya pihak kepolisian segera melakukan penghentian kasus yang menimpa Samad. Pasalnya, kepolisian disinyalir terlalu memaksakan kehendak untuk mendorong kasus Abraham Samad terus berlanjut.

“Apalagi kasusnya lebih kepada pelanggaran administrasi, bukan masuk pada pelanggaran pidana,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu