Jakarta, Aktual.com – Tersangka pemberian keterangan palsu dalam akta dan atau penggelapan, Harijanto Karjadi (65) kini telah mendekam di Lapas Kelas II A Denpasar di Kerobokan, Jumat (27/9) siang.
Hal tersebut dilakukan setelah penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali melimpahkan berkas perkara bos hotel Paradiso ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.
Setelah menjalani pemeriksaan selama satu jam di Kejari, Harijanto langsung dibawa ke Lapas Kerobokan menggunakan mobil tahanan Kejari.
“Kita ada terima pelimpahan berkas perkara tahap dua atas nama Harijanto Karjadi. Dan dilakukan penahanan di Lapas Kerobokan selama dua puluh hari kedepan, terhitung mulai hari ini, 27 September 2019,” ungkap Kasi Intel Kejari Denpasar, Gusti Ngurah Agung Ary Kusuma, Sabtu (28/9).
Dikatakan Ary Kusuma, alasan dilakukan penahanan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Selain itu, pihaknya juga telah menyiapkan tiga orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara ini. Mereka adalah I Ketut Sujaya, SH, Eddy Arta Wijaya, SH dan Martinus Tondu Suluh, SH., MH.
“Kalau sidangnya, nanti setelah dakwaannya sudah siap. Sekarang kita baru terima pelimpahan dari pihak kepolisian,” ujarnya.
Pelimpahan bos hotel dari Polda Bali ke Kejari Denpasar ini kabarnya sengaja ditutupin oleh polisi bagi awak media.
Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Dir Krimsus) Polda Bali, Kombes Pol Yanuar Kus Nugroho dan Kabid Humas, Kombes Pol Hengky Widjaja yang dikonfirmasi Bali Tribune via pesan singkat WA hingga berita ini ditulis belum dijawab.
Seperti diketahui, Harijanto diduga telah melakukan praktik memanipulasi administrasi hukum dalam bentuk kepemilikan saham, yang dipindahkan lagi dalam masa dianggunkan bersama sang kakak Hartono Karjadi.
Harijanto Karjadi diamankan oleh pihak Kepolisian Diraja Malaysia di sebuah bandara Malaysia, Rabu (31/7) malam. Saat itu ia hendak kabur ke Hongkong mengikuti sang kakak yang telah berhasil lolos. Sedangkan Hartono Karjadi masih dalam pengejaran polisi.

Artikel ini ditulis oleh: