Jakarta, Aktual.com – Pengamat hukum dan kandidat doktor Universitas Negeri Jember, Ikhsan Abdullah, menyatakan langkah Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah tepat.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Noor Rachmad, siang tadi menyatakan berkas perkara Ahok telah lengkap atau P21. Kejaksaan meminta Bareskrim Polri segera melimpahkan barang bukti dan tersangka sehingga nantinya bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Apa yang disampaikan Kejaksaan itu sudah benar. Penyidik Bareskrim harus menyerahkan barang bukti dan tersangka. Itu artinya pelimpahan tahap kedua,” terang Ikhsan kepada Aktual.com, Rabu (30/11).
Disampaikan, pelimpahan berkas tahap kedua dari Bareskrim Polri ke Kejaksaan sesuai aturan adalah barang bukti yang telah didapatkan penyidik berikut tersangkanya.
“Kalau sudah dinyatakan lengkap, P21, oleh kejaksaan, berarti besok atau lusa barang bukti dan tersangkanya harus diserahkan penyidik kepolisian ke kejaksaan,” jelasnya.
Tersangka, kata dia, oleh penyidik Bareskrim paling tidak ditangkap dan diserahkan ke kejaksaan. Bukan kemudian pihak tersangka yang datang sendiri ke kejaksaan.
“Kalau datang sendiri ke kejaksaan berarti kan enggak diserahkan. Penyidik harus menahan tersangka dan menyerahkannya bersama barang bukti ke kejaksaan. Urusan di kejaksaan nanti mau ditahan atau tidak itu urusan lain,” kata Ikhsan.
Ia juga mengingatkan penyidik Bareskrim berpotensi melanggar KUHAP jika nantinya tidak menyerahkan tersangka ke kejaksaan. Misalnya disinggung sebelumnya dengan datang sendiri ke kejaksaan.
Untuk diketahui, Bareskrim menetapkan Ahok sebagai tersangka pada Rabu, 16 November 2016. Ahok diduga menodai agama Islam karena pidatonya di Kepulauan Seribu pada 27 September.
Dalam pidato yang diunggah ke Youtube, Ahok menyinggung Surat Al-Maidah Ayat 51. Atas perbuatannya Ahok dijerat dengan pasal 156 dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Soemitro
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan