Jakarta, Aktual.com — ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2010-2011 dan 2012-2013, atas tersangka Suryadharma Ali.

“Hari ini saya tepat empat bulan ditahan KPK, dan pada hari ini telah dinyatakan P21,” kata SDA usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jumat (7/8).

Bukan hanya kasus penyelenggaraan ibadah haji. Penyidik KPK juga telah merampukan penyidikan kasus penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM), yang juga dilakukan oleh SDA.

Menanggapi hal itu, bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tetap berkilah, jika dia tidak pernah melakukan seperti yang disangkakan KPK. Dia malah menuding lembaga antirasuah, telah bertindak sewenang-wenang.

“Saya merasa KPK sewenang-wenang. Penetapan tersangka saya berbarengan dengan keluarnya surat perintah penyidik (Sprindik). Sprindik keluar pada 22 Mei 2014, pada 22 Mei itulah juga saya jadi tersangka,” kata SDA.

SDA juga menuduh jika penyidik KPK, sebenarnya tidak memiliki alat bukti untuk menjeratnya sebagai tersangka. “Barang bukti yang paling utama dalam korupsi itu adalah kerugian negara. Nah, selama 11 bulan belum ditemukan,” ujar dia.

Selain itu, SDA juga mempertanyakan mengenai sangkaan korupsi dalam penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM). Menurut dia, penyidik tidak bisa menjelaskan secara jelas mengenai sangkaan itu kepadanya.

“Saya tanya, DOM ini pelanggaran hukumnya mana, nggak dijawab. kerugian negaranya dimana, nggak dijawab, jadi apa dasarnya?” kata SDA.

Terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji, SDA diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara terkait dugaan penyalahgunaan penggunaan DOM, SDA disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu