Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara dugaan pornografi Firza Husein untuk dilengkapi (P19).
Penyidik Polda Metro Jaya memiliki waktu 14 hari, guna melengkapi materi formil dan materil perkara tersebut.
“Kalau di KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana),dua minggu,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Noor Rachmad di Kejaksaan Agung, Rabu (7/6).
Saat ini, jaksa peneliti masih menyusun sejumlah kekurangan formal dan material terkait berkas Firza. Setelah itu, akan menyurati penyidik terkait surat P19 berkas tersebut.
“Nanti setelah peneliti melemparkan atau menyurati dengan surat P19,” terang mantan Kapuspenkum itu.
Meski demikian, Noor Rachmad belum dapat memastikan kapan surat tersebut akan dilayangkan. Mengingat, waktu perbaikan oleh penyidik PMJ selama 14 hari terhitung sejak surat diterima.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby