“Kami (jaksa) toleran juga. Barangkali, kalau memang ternyata saat saksi dipanggil, berhalangan. Atau barang bukti perlu ditambah, (waktu pengembalian berkas) pasti harus mundur juga. Tapi secara umum dua minggu,” paparnya.
Untuk diketahui, sesuai aturan di Pasal 110 ayat 2 dan 3 serta pasal 138 ayat 2 KUHAP, berkas perkara yang dinyatakan P18, akan berstatus P19 dalam tempo 14 hari.
Sebelumnya, berkas perkara tahap satu kasus Firza dilimpahkan oleh penyidik PMJ ke Kejati DKI, 29 Mei lalu.
Berdasarkan pasal 138 KUHAP penuntut umum wajib menentukan sikap dan memberitahukan ke penyidik kepolisian. Khususnya, terkait kelengkapan berkas dalam waktu 7 hari.
Firza ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan percakapan porno yang melibatkan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.
Laporan: Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby