Jakarta, Aktual.co — Group band Radja melaporkan dugaan pembajakan lagu yang dilakukan oleh tempat karoeke Inul Vista, milik Inul Daratista ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Perkara itu pun sudah masuk ke persidangan.
Kuasa Hukum band Radja, Eddy Harwanto, telah menunjukan salinan surat kelengkapan penyidikan dari kejaksaan kepada media, di Bareskrim Mabes Polri, JL. Trunojoyo, Jaksel, Selasa (17/3).
“Di surat ini jelas ya,” kata Eddy sambil menunjukan surat bernomor: B-319/E.4/Euh.1/2/2015 yang menyebutkan penyidikan atas perkara tersebut sudah lengkap, dan meminta polri untuk segera menyerahkan barang bukti kepada kejaksaan.
Dalam surat tersebut juga tertulis kelengkapan berkas, dengan tersangka K yang diduga melanggar pasal 72 ayat 1 dan ayat 2 UU No. 19 tahun 2002 tentang hak cipta. Surat tersebut di tanda tangani oleh Jaksa Utama Madya Amri Sata, selaku penuntut umum.
Penyerahan berkas perkara dugaan tindak pidana hak cipta dari dit tipideksus Bareskrim Mabes Polri tanggal 26 Januari 2015 ke kejaksaan, kemudian diterima tanggal 2 februari 2015, nomor berkas perkara tersebut BP/03/I/2015/Dit. Tipideksus Bareskrim Mabes Polri.
Sebelumnya pihak Radja telah melakukan somasi kepada Inul Vizta tertanggal 18 November 2013. Kemudian, dibalas oleh PT Vizta Pratama yang menaungi Inul Vizta pada tanggal 21 November 2013
Diketahui, kasus Inul muncul berawal ketika usaha karoeke miliknya “Inul Vizta” dianggap telah merugikan salah satu band ternama yakni Radja. Dimana salah satu lagu barunya muncul atau bocor ke publik sebelum rilis, dan Radja sudah melaporkan ke Mabes Polri.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu