Jakarta, Aktual.com — Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Aceh melimpahkan berkas perkara korupsi pengadaan tanah yang melibatkan Yusrizal, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.
“Sudah. Kemarin sudah dilimpahkan. Perkara ini hanya menunggu jadwal persidangannya,” kata Suhendra, jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut di Banda Aceh, Selasa (14/7).
Selain Yusrizal, kata dia, tim jaksa penuntut umum juga melimpahkan berkas perkara yang sama atas tersangka M Nasir, mantan Asisten Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya.
“Serta tersangka lainnya atas nama Said Jailani, mantan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya. Tiga tersangka ini dengan berkas terpisah,” ujar Suhendra.
Menyangkut jadwal persidangan perkara korupsi pengadaan tanah tersebut, Suhendra mengatakan hal itu merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.
“Kami hanya menerima jadwal yang ditetapkan pengadilan. Dan diharapkan persidangan disesuaikan dengan jadwal sidang mantan Bupati Aceh Barat Daya Akmal Ibrahim yang diadili dalam perkara yang sama,” kata Suhendra.
Mantan Sekda Abdya Yufrizal dan kawan-kawan disangka korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan pabrik kelapa sawit di Desa Pante Rakyat, Kecamatan Babahrot, dengan nilai Rp 793,5 juta pada tahun anggaran 2011.
Selain tiga mantan pejabat teras Pemerintah Kabupaten Abdya tersebut, kasus korupsi ini juga menjerat mantan Bupati Aceh Barat Daya Akmal Ibrahim. Sedangkan perkara yang melibatkan Akmal Ibrahim sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh. Persidangan baru sebatas mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu