Kasus Korupsi Kondensat (Aktual/Ilst.Nelson)
Kasus Korupsi Kondensat (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas tahap satu kasus dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas, Kementerian ESDM dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama ke Kejaksaan Agung.

“Kami sudah kirim berkas, tapi diperbaiki,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/3).

Agus mengatakan, penyidik Bareskrim masih berusaha untuk melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa. Terlebih, sejauh ini 85 orang saksi telah dimintai keterangan dalam kasus tersebut.

“Sebanyak 85 orang saksi, dan tiga orang tersangka.”

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri sudah menahan dua tersangka kasus korupsi kondensat, yakni bekas deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono dan bekas kepala BP Migas Raden Priyono sejak Kamis (11/2) malam.

Sementara satu tersangka lainnya yang belum ditahan adalah salah satu pendiri PT TPPI, Honggo Wendratmo karena masih dirawat di rumah sakit di Singapura.

Penahanan dua tersangka tersebut dilakukan usai Badan Pemeriksa Keuangan selesai mengumumkan perkiraan kerugian negara kasus tersebut.

BPK telah menaksir kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas, Kementerian ESDM dan PT TPPI yakni sebesar Rp35 triliun.

Kasus ini bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap PT TPPI pada Oktober 2008 terkait penjualan kondensat untuk kurun waktu 2009-2010. Sementara perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut dilakukan pada Maret 2009.

Penunjukan langsung ini menyalahi peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu