Jakarta, Aktual.com — Perkara dugaan korupsi penjualan aset kondensat milik negara antara PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) dan BP Migas (SKK Migas) hingga kini mandek di Kejaksaan Agung.
Padahal berkas kasus yang telah disusun penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah empat kali dilimpahkan. Namun hingga kini belum dinyatakan lengkap oleh Kejagung.
“Penyidik telah menyelesaikan Berkas Perkata PT TPPI/Kondensat dengan menspitsing menjadi dua berkas perkara yaitu berkas perkara dengan tersangka Raden Priyono dan Djoko Harsono serta berkas perkara dengan tersangka Honggo Wendratno,” kata Karopenmas Polri Brigjen M Iqbal dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (19/12).
Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Polri sejak Mei 2015 telah menetapkan tiga tersangka atas kasus ini. Mereka adalah mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, dan eks Direktur Utama TPPI Honggo Wendratno.
Tetapi yang sudah ditahan penyidik hanya Raden Priyono dan Djoko Harsono. Sementara Honggo Wendratno belum ditahan karena menjalani perawatan paca operasi jantung di Singapura.