Seiring berjalannya kasus itu penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah mengantongi kerugian negara atas kasus dugaan korupsi penjualan kondensatmilik negara antara PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) dan BP Migas.

Kasubdit Tindak Pidana Pencucian Uang ketika itu dijabat Kombes Golkar Pangarso membeberkan jumlah kerugian negara atas kasus tersebut.
Dari hasil perhitungan kerugian negara (PKN) yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diketahui kerugian negara atas kasus tersebut sebesar US$ 2,7 miliar atau setara Rp 38 triliun.
“Jumat pekan kemarin kami terima. Perkara korupsi itu, jika merujuk pada PKN BPK, telah merugikan negara sebesar US$ 2,7 miliar atau jika dengan nilai tukar saat ini sebesar Rp 38 triliun,” terang Golkar saat dihubungi di Jakarta, Senin 25 Januari 2016 silam.
Kata Golkar, menurut hasil komunikasi dengan pihak BPK, besaran kerugian negara yang diakibatkan atas kasus penjualan kondensat ini sangat besar. Bahkan melebihi perkara kasus dugaan korupsi Bank Century.