Jakarta, Aktual.com — Berkas perkara milik tiga tersangka dugaan korupsi penjualan minyak mentah bagian negara atau kondensat dari BP Migas (SKK Migas) ke PT TPPI di kembalikan pihak Kejaksaan Agung atau P19.

Pasalnya, sesuai petunjuk jaksa Bareskrim Polri belum menyertakan jumlah kerugian negara hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kasubdit Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Golkar Pangraso mengatakan, berkas tiga tersangka yaitu, mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, Deputi Finansial dan Ekonomi BP Migas Djoko Harsono dan mantan Direktur Utama TPPI, Honggo Wendratno sudah kembalikan dari jaksa untuk dilengkapi atau P19.

“Sudah dikembalikan sejak minggu lalu. Hanya PKN saja,” kata Golkar ketika dikonfirmasi, Selasa (10/11).

Namun saat ditanya kapan hasil perhitungan kerugian negara itu selesai, Golkar belum mengetahui. Dia meminta untuk menanyakan hal tersebut ke lembaga terkait. “Ya ditanyakan ke sana (BPK),” ujar dia.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri baru menetapkan tiga tersangka dalam penjualan kondensat yang melibatkan BP Migas (SKK Migas) dan PT TPPI tahun 2009-2010. Dalam perkara ini, hasil penghitungan kerugian negara sementara sekitar Rp 2 triliun.

Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Pasalnya, para saksi-saksi dari pejabat negara sudah dipanggil seperti mantan Menteri ESDM, Purnomo Yusgiantoro, mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan Sekjen Kemenkeu, Hadiyanto.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu