Jakarta, Aktual.co —Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyidangkan gugatan Agung Laksono terhadap Munas Golkar di Bali sempat bingung karena ada dua perubahan gugatan yang diajukan kubu Agung. Majelis kemudian memutuskan untuk menunda sidang. Hakim juga meminta tim pengacara kubu Agung memperbaiki dan hanya menyerahkan satu perubahan gugatan, pekan depan.
Tim Hukum DPP Golkar versi Agung Laksono, Lauren Siburian menjelaskan kebingungan hakim itu. Menurut Lauren, kubu Agung menunjuk empat kantor pengacara untuk mengawal gugatan itu. Mereka yang ditunjuk adalah Adnan Buyung Nasution, OC Kaligis, Todung Mulya Lubis dan gabungan kader Golkar. Di sinilah, kata Lauren, ketidakserasian itu terjadi. Akibatnya, hakim bingung.
“Jadi tadi itu, karena pihak OC Kaligis memasukkan perubahan dan dari Golkar juga masukkan perubahan, jadi hakim minta satu saja perubahan dari tim yang hadir. Karena tim Adnan Buyung dan Todung belum hadir. Senin depan akan masukkan satu perubahan. Jadi ini tadi empat kantor pengacara,” jelas Lauren di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Senin (5/1).
Sidang di PN Jakpus terpaksa ditunda. Selain karena masih ada dua perubahan yang diajukan, pihak tergugat hanya dihadiri satu dari total lima orang. Hakim minta lima tergugat dari pihak Aburizal Bakrie (Ical) untuk hadir dalam persidangan tersebut.