Jakarta, Aktual.com — Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso menegaskan dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil tersangka Bambang Widjojanto (BW), terkait perkara dugaan memberikan keterangan palsu sengketa Pilkada Kotawaringin Barat Kalteng di Mahkamah Konstittusi.

Wakil ketua KPK non aktif itu dipanggil untuk proses pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun yang pasti berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa pada 25 Mei 2015 lalu.

“Berkasnya sudah (lengkap) berati dalam waktu dekat kita (panggil). Apa susahnya,” kata Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/8).

Kendati demikian, hingga kini Bareskrim tak kunjung menyerahkan proses tahap dua tersebut. Saat disinggung alasan Bareskrim tak memanggil BW untuk diserahkan ke Kejaksaan, pria yang akrab disapa Buwas itu kembali memastikan akan segera memanggil yang berangkutan untuk diserahkan ke kejaksaan.
“Kan tinggal serahkan aja kan apa susahnya,”

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak mengatakan persidangan BW akan di gelar setelah vonis Zulfahmi yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

“Berkas BW sudah P21, nanti menunggu vonis Zulfahmi dulu (baru BW disidang),” ujar Victor di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/7).

Sementara, dalam sidang yang menjerat sepupu Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar itu sudah berjalan empat kali. “Mungkin dua kali sidang lagi baru putusan,” sambungnya.

Victor menambahkan, saat ini pihaknya tengah menunggu vonis terhadap Zulfahmi dalam kasus tersebut. Yang jelas, kata Victor, berkas BW sudah P21 dan tidak ada kriminalisasi yang dilakukan Polri dalam kasus ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby