Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara milik tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait kasus penodaan agama lengkap atau P21.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad mengatakan pihaknya meminta kepada jajaran Bareskrim Pilri segera melimpahkan barang bukti dan tersangka sehingga berkas bisa dilimpahkan ke pengadilan.
“Barang bukti dan tersangka tentu dalam rangka melengkapi semua persyaratan, misalnya surat dakwaannya, sesegera mungkin. Semuanya akan dipercepat,” ujar Noor di Kejaksaan Agung, Rabu, (30/11).
Namun kata dia terkait kewenangan menahan terhadap calon petahana gubernur DKI Jakarta ini masih domain penyidik Badan Reserse Kriminal Polri. “Yang jelas, kami masih nunggu saja, bagaimana diserahkan kepada kami,” terang dia.
Diketahui, Bareskrim menetapkan Ahok sebagai tersangka pada Rabu, 16 November 2016. Dia diduga menodai agama Islam karena pidatonya di Kepulauan Seribu pada 27 September.
Dalam pidato yang diunggah ke Youtube itu, Ahok menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51. Atas perbuatannya Ahok dijerat dengan pasal 156 dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Laporan: Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby