Cagub Petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat tiba di Gedung Utama Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan pertamanya menjadi tersangka, Jakarta, Selasa (22/11/2016). Ahok diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Berkas tersangka kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias ahok dinyatakan lengkap. Kejaksaan Agung meminta penyidik Mabes Polri segera menindaklanjuti dengan perlimpahan tahap dua, yakni menyerahkan berkas dan Ahok.

“Menyatakan bahwa perkara tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau yang kita kenal Ahok, telah dinyatakan P21,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad, di Jakarta, Rabu (30/11).

Noor mengatakan, berdasarkan kesimpulan jaksa peneliti, berkas Ahok telah memenuhi syarat formil dan materil hingga layak untuk dibawa ke pengadilan.

Namun demikian, ketika disinggung adakah upaya penahanan terhadap Ahok, Noor justru meminta untuk tidak terlalu jauh berfikir. Noor menyebut penahanan itu masih dalam domain kepolisian.

“Yang jelas kami masih menunggu aja, bagaimana diserahkan kepada kami,” ujar dia.

Ia menambahkan, kejagung hanya akan mengambil sikap kapan Ahok harus dibawa ke pengadilan. “Tentu dalam rangka melengkapi semua persyaratan, misalnya surat dakwaannya sesegera mungkin. Semuanya akan dipercepat,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby