Jakarta, Aktual.co — Penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri tengah melengkapi berkas dua tersangka kasus ‘Tabloid Obor’ pada kampanye pilpres lalu sesuai dengan petunjuk yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan dua orang tersangka yakni Pemimpin Redaksi (Pimred) Tabloid Obor Rakyar Setyardi Budiono dan penulisnya Darmawan Sepriyossa.
“proses berjalan terakhir P19, ada beberapa keterangan yang perlu ditambahkan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri Jakarta, Senin (3/11).
Menurut Boy, penyidik akan memenuhi petunjuk dari jaksa penuntut umum untuk melengkapi berkas kedua tersangka agar segera bisa disidangkan di pengadilan.
“petunjuk dari JPU dan ini sedang berproses melengkapi, gak lama lagi di JPU tidak statis, ada petunjuk lanjutan dari JPU,” tandasnya.
Diketahui, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan dua orang tersangka yakni Pemimpin Redaksi (Pimred) Tabloid Obor Rakyar Setyardi Budiono dan penulisnya Darmawan Sepriyossa. Penyidik menjerat dua tersangka itu dengan Undang Undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan juga Pidana Umum yakni Pasal 156 KUHP dan atau 157 KUHP dan atau 310 KUHP dan atau 311 KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby