Jakarta, Aktual.com — Berkas perkara Mandra Naih alias Mandra dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti pidana khusus Kejaksaan Agung. Pemain sinetron si doel anak sekolahan itu segera duduk di kursi pesakitan.

Direktur PT Viandra Production ini ditetapkan sebagai ‎dalam kasus dugaan korupsi pengadaan siap siar di TVRI senilai Rp 47,8 miliar tahun anggaran 2012. Sementara penyidik mengantongi kerugian negara Rp 3,6 miliar.

“Iya berkasnya sudah lengkap (P21),” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Maruli Hutagalung di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (24/6).

Sementara Kasubdit Penyidikan pada Jampidsus Sarjono Turin mengaku, pihaknya segera melakukan tahap dua atau melimpahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pelimpahan berkas perkara Mandra itu untuk disidangan di ‎Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Minggu ini kita tahap dua, barang bukti dan Mandra kita limpahkan ke Kejari Jaksel, disidangkannya di tipikor,” kata dia.

Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan empat orang tersangka. Keempat tersangka yakni pelawak kondang Mandra Naih selaku Direktur Viandra Production, lalu Iwan Chermawan Direktur PT Media Art Image dan Yulkasmir, merupakan pejabat pembuat komitmen yang juga pejabat teras di PT TVRI dan Irwan Hendarmin selaku Direktur Program dan Bidang LPP TVRI Tahun 2012. Terhadap keempat tersangka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20/2001 dengan ancaman 20 tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu