Jakarta, Aktual.com — Mantan Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella mencabut gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut, dicabut lantaran lembaga antirasuah akan melimpahkan berkas perkara Rio ke tahap penuntutan alias P21.

Demikian dikatakan kuasa hukum Rio, Maqdir Ismail usai menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan kliennya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Permohonan secara tertulis info yang kami terima tim KPK rencananya bakan menyelesaikan berkas perkara ke Tipikor. Ini kami bacakan surat pencabutan praperadilan atas nama PRC,” kata Maqdir di PN Jaksel, Jumat (30/10).

Dalam surat yang dibacakan Maqdir, dipaparkan alasan pencabutan gugatan tersebut. Di mana, Patrice melalui Maqdir mengatakan jika lembaga antirasuah akan merampungkan berkas perkara dan segera melimpahkannya ke tahap penuntutan.

Maka, secara otomatis gugatan yang dilayangkan Patrice akan gugur. Sehingga, tim kuasa hukum atau pun Patrice menganggap gugatan praperadilan tidak perlu dilanjutkan.

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Humas KPK, Yuyuk Andrianti membenarkan jika berkas perkara Patrice sudah rampung. Menurutnya, selama proses penuntutan, Patrice akan ditahan di Rutan KPK.

“Hari Jumat 30 Oktober 2015 ini telah dilakukan proses tahap 2 (penyerahan tanggung jawab barang bukti dan tersangka) oleh Tim Penyidik kepada Tim JPU atas nama Patrice Rio Capella. Selama proses penuntutan ybs akan tetap di tahan di rutan KPK,” kata Yuyuk.

Diketahui, Patrice dijerat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara dugaan korupsi dana bansos Pemerintah Provinsi Sumatera Utara oleh KPK. Rio diduga menerima hadiah atau janji sebesar Rp 200 juta dari Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Usai ditetapkan sebagai tersangka, lembaga antirasuah menahan Patrice pada 23 Oktober 2015.

Atas perbuatannya, Patrice disangkakan Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby